GUGATAN PERWAKILAN (Class Action)

Permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, tidak hanya terjadi antara orang perorangan maupun antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Sering juga terjadi bentrokan kepentingan antara banyak orang dengan kelompok tertentu, yang dapat juga dinamakan Class Action.
Masyarakat berhak mengajukan Gugatan Perwakilan ke Pengadilan dan/atau melaporkan kepada Penegak Hukum mengenai berbagai masalah yang merugikan perikehidupan masyarakat.
Class Action ini lebih dikenal dan sering dilakukan terhadap permasalahan di karenakan pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Masyarakat berhak mengajukan Gugatan Perwakilan ke Pengadilan dan/atau melaporkan ke Penegak Hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Selain itu jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Tata cara pengajuan Gugatan Class Action oleh orang, masyarakat, dan/atau pihak yang berkepentingan, mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku. Gugatan dapat diajukan jika seandainya perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu pihak, mengakibatkan kerusakan dan kerugian bagi masyarakat umum.
“DENNY LATIEF & PARTNERS” berperan aktif dalam melindungi hak-hak dan ikut berperan serta menyelesaikan sengketa yang merugikan masyarakat luas. Kasus penyerobotan tanah dan pengrusakan lingkungan merupakan kasus yang sering dihadapi dan ditangani oleh DENNY LATIEF & PARTNERS. Kami menyelesaiakan permasalahan, sehingga keadilan dapat tercapai sebagaimana yang kita cita-citakan.